HUT ke-81 RI, H. Sadin Sasau: Kemerdekaan Harus Dirasakan Pekerja, Saatnya Lahir UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Lensa Kalimantan
, 8/17/2026 09:37:00 PM WIB Last Updated 2026-08-17T23:21:46Z
---

BANJARMASIN, 16 Agustus 2026, — Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati setiap 17 Agustus tidak semestinya dimaknai sebatas terbebas dari penjajahan. Bagi pekerja dan buruh, kemerdekaan juga harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari melalui pekerjaan yang layak, upah yang adil, kepastian hukum, perlindungan sosial, serta kesempatan untuk hidup sejahtera bersama keluarga.


Ketua DPD KSPSI Kalimantan Selatan sekaligus Penasehat ORI Kalsel, H. Sadin Sasau, menilai peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen negara terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja.


Menurut Sadin, semangat kemerdekaan harus hadir nyata di tempat kerja, bukan berhenti sebagai seremoni tahunan.


“Kemerdekaan bagi pekerja dan buruh bukan sekadar bebas untuk bekerja. Kemerdekaan harus berarti bebas dari ketidakadilan, bebas dari diskriminasi, bebas dari ketidakpastian kerja, dan bebas dari kemiskinan akibat sistem ketenagakerjaan yang belum sepenuhnya memberikan kesejahteraan,” ujar Sadin.


Ia menegaskan, konstitusi telah memberikan landasan yang kuat. UUD 1945 mengamanatkan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, termasuk hak memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerja.


Karena itu, memasuki usia 81 tahun kemerdekaan Indonesia, Sadin memandang sudah saatnya pekerja dan buruh ditempatkan bukan sekadar sebagai faktor produksi dalam pembangunan ekonomi.


“Pekerja adalah manusia dan warga negara yang memiliki hak, martabat, keluarga, serta masa depan. Mereka bukan hanya angka dalam perhitungan produksi, tetapi salah satu kekuatan utama yang menggerakkan industri, perdagangan, jasa, pembangunan infrastruktur hingga perekonomian nasional,” katanya.


Lima Makna Kemerdekaan bagi Pekerja


Sadin menyebut sedikitnya ada lima makna penting kemerdekaan yang harus dirasakan pekerja dan buruh.


Pertama, kemerdekaan berarti pekerjaan yang layak.


Setiap warga negara harus memiliki kesempatan memperoleh pekerjaan yang manusiawi, produktif, aman, dan memberikan penghasilan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup.


Kedua, kemerdekaan berarti upah yang adil dan kesejahteraan.


Menurut Sadin, pekerja yang bekerja secara penuh harus mampu memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya secara layak.


“Upah jangan hanya dilihat sebagai biaya produksi. Upah adalah bagian dari penghormatan terhadap martabat manusia. Kalau seorang pekerja bekerja keras tetapi keluarganya tetap kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, maka ada persoalan yang harus kita benahi bersama,” ujarnya.


Ketiga, kemerdekaan berarti kepastian dan perlindungan hukum.


Pekerja harus mendapatkan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja yang tidak adil, diskriminasi, kecelakaan kerja, eksploitasi, maupun berbagai bentuk ketidakpastian lainnya.


Sadin menilai negara harus memastikan hukum ketenagakerjaan benar-benar hadir dan memberikan rasa keadilan bagi pekerja, sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha.


Keempat, kemerdekaan berarti kebebasan berserikat dan menyampaikan aspirasi.


Pekerja memiliki hak untuk membangun serikat pekerja, memperjuangkan kepentingannya, serta menyampaikan aspirasi melalui dialog sosial yang demokratis dan bertanggung jawab.


Kelima, kemerdekaan berarti jaminan sosial dan masa depan.


Pekerja tidak boleh merasa sendirian ketika menghadapi kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, sakit, memasuki usia tua, maupun risiko sosial lainnya.


“Pekerja harus memiliki rasa aman bahwa ketika menghadapi risiko kehidupan, negara dan sistem jaminan sosial hadir memberikan perlindungan. Itulah bagian dari kemerdekaan yang harus benar-benar dirasakan,” kata Sadin.


Pekerja Informal Masih Menjadi Tantangan


Sadin juga menyoroti masih besarnya proporsi pekerja informal di Indonesia. Berdasarkan data yang dirujuk dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada Mei 2026 pekerja informal masih berada di kisaran 59,30 persen atau sekitar 87,88 juta orang.


Menurut dia, angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan kualitas pekerjaan, kepastian hubungan kerja, perlindungan dan kesejahteraan masih menjadi pekerjaan besar bangsa.


“Kita tidak boleh hanya berbicara mengenai pertumbuhan ekonomi dan investasi. Kita juga harus bertanya: apakah pertumbuhan itu menciptakan pekerjaan yang layak, apakah pekerjanya terlindungi, dan apakah keluarganya bisa hidup lebih sejahtera?” ucapnya.


Ia berharap momentum HUT ke-81 RI menjadi titik tolak bagi pemerintah, DPR RI, pengusaha, serikat pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan manusiawi.


Sadin juga mendorong lahirnya regulasi yang semakin kuat dan komprehensif untuk melindungi pekerja.


“HUT ke-81 Republik Indonesia harus menjadi momentum lahirnya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang benar-benar memberikan kepastian, perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja, tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha,” tegasnya.


Menurut dia, perlindungan pekerja dan kepastian usaha bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan beriringan agar tercipta hubungan industrial yang sehat dan produktif.


“Pekerja membutuhkan kepastian perlindungan, sementara pengusaha membutuhkan kepastian hukum dan kepastian berusaha. Negara harus hadir untuk menemukan titik keseimbangan yang adil. Kalau pekerjanya sejahtera dan dunia usaha tumbuh sehat, maka ekonomi nasional juga akan semakin kuat,” ujar Sadin.


Kemerdekaan Harus Terasa di Tempat Kerja


Dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Sadin menyerukan agar semangat kemerdekaan diterjemahkan menjadi kebijakan nyata yang berdampak langsung terhadap kehidupan pekerja dan keluarganya.


Ia menegaskan, kemerdekaan tidak boleh berhenti pada upacara, pengibaran bendera, maupun slogan.


“Kemerdekaan tidak boleh berhenti pada seremoni. Kemerdekaan harus terasa di tempat kerja, di dalam keluarga pekerja, di dalam penghasilan, jaminan sosial, kepastian hukum, dan masa depan anak-anak pekerja,”katanya.


Sadin menambahkan, pembangunan nasional harus menempatkan kesejahteraan pekerja sebagai bagian penting dari agenda pembangunan berkelanjutan.


“Indonesia boleh merdeka secara politik sejak 1945, tetapi perjuangan menghadirkan kemerdekaan ekonomi dan keadilan sosial bagi pekerja dan buruh harus terus kita perjuangkan,”tegasnya.


Ia pun menekankan bahwa ukuran kemerdekaan sejati salah satunya dapat dilihat dari kemampuan negara memastikan rakyatnya dapat bekerja secara aman dan bermartabat.


“Kemerdekaan sejati adalah ketika setiap pekerja dapat bekerja dengan aman, memperoleh upah yang layak, mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan sosial, serta mampu hidup sejahtera bersama keluarganya,”ujar Sadin.


Menutup pernyataannya, Sadin mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan HUT ke-81 RI sebagai momentum memperkuat persatuan sekaligus memperjuangkan keadilan sosial bagi pekerja.


“Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Merdeka! Merdeka! Merdeka! Pekerja sejahtera, Indonesia kuat. Kemerdekaan harus menghadirkan keadilan dan kesejahteraan,” pungkas H. Sadin Sasau.


H. Sadin Sasau

Ketua DPD KSPSI Kalimantan Selatan

Penasehat ORI Kalsel


Komentar

Tampilkan

Terkini