BANJARMASIN- Polresta Banjarmasin terus menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba. Sebanyak 5.179 butir pil ekstasi logo Singapura dengan berat 2.019,81 gram berhasil digagalkan peredarannya di Kota Banjarmasin.
Dari pengungkapan kasus tersebut, tiga orang pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat di Jalan Ukhuwah Islamiyah Gang Rahmah RT 01/RW 01, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.
Ketiga pelaku tersebut yaitu dua perempuan berinisial MK dan M, serta seorang laki-laki berinisial Z.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.H. memaparkan selain 5.179 butir ekstasi. Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 kemasan plastik bening, 1 plastik bening, 1 plastik silver bertuliskan Fresh Roasted yang dilakban coklat di kedua sisinya, dan 2 kantong kresek warna hitam.
Hal tersebut disampaikan Perwira menengah Polri alumni Akpol 2003 itu saat konferensi pers di halaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis (13/8/2026) yang turut hadir Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR beserta jajaran Forkopimda setempat.
"Pengungkapan ini wujud nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Banjarmasin. Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun untuk peredaran narkoba," tegas Kapolresta Banjarmasin.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Kota Banjarmasin untuk bersama-sama memerangi narkoba.
"Kayuh baimbai jaga banua, bersama kita wujudkan kota Banjarmasin jauh dari bahaya narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran Narkoba, segera laporkan kepada kami atau di layanan call center 110 Polri. Setiap laporkan akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional," tutur Kapolresta Banjarmasin.
Polresta Banjarmasin "Kayuh Baimbai Jaga Banua, Bersama Kita Wujudkan".
Polresta Banjarmasin menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
#kayuhbaimbaijagabanua
#bersamakitawujudkan #polrestabanjarmasinmenujuwbbm


