BANJAR, – Kasus perselisihan yang dipicu oleh masalah utang piutang di wilayah hukum Polsek Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, akhirnya berujung damai. Pihak yang terlibat sepakat menyelesaikan perkara tersebut melalui jalur kekeluargaan (restorative justice) setelah sempat memicu ketegangan di antara kedua belah pihak.
Peristiwa kesalahpahaman tersebut awalnya terjadi pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 13.31 WITA di Jalan Mahligai, Kompleks Pesona Asri 1, Desa Kertak Hanyar II, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Perselisihan melibatkan pihak pertama, J (33), seorang wiraswasta asal Tanah Laut, dengan pihak kedua yang terdiri dari FR (28), R (31), dan rekan-rekan mereka.
Setelah dilakukan pertemuan dan mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menuangkan komitmen tersebut ke dalam Surat Perjanjian Damai tertulis pada Selasa (18/8/2026).
Sebagai bentuk penyelesaian, "J" selaku pihak pertama memberikan uang tali asih sebesar Rp 500.000 kepada pihak kedua.
Dengan diserahkannya uang tersebut, persoalan utang piutang di antara mereka resmi dinyatakan selesai.
Pihak pertama, "J", mengungkapkan rasa syukurnya atas tercapainya kesepakatan damai ini. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik guna menghindari konflik yang lebih besar.
"Ini murni kesalahpahaman di antara kami terkait urusan utang piutang. Kami menyadari bahwa saling menyalahkan tidak akan menyelesaikan masalah. Lewat penyelesaian kekeluargaan ini, situasi bisa diredam dengan baik, dan tali asih yang diberikan adalah bentuk keikhlasan untuk menyudahi konflik," ujar J saat ditemui di Kertak Hanyar.
Plh.Kapolsek Kertak Hanyar, Iptu Sumari, SH., melalui Petugas SPKT Kapolsek Kertak Hanyar Aiptu Fahrudin Noor mengapresiasi langkah dewasa yang diambil oleh kedua belah pihak.
Menurutnya, Polri selalu membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyelesaikan perkara ringan di luar jalur hukum formil melalui mekanisme keadilan restoratif.
"Kami menyambut baik keputusan kedua belah pihak yang memilih jalur musyawarah. Penandatanganan surat perjanjian damai ini membuktikan adanya kesadaran hukum yang tinggi dari masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai tanpa paksaan," kata Aiptu Fahrudin.
Lebih lanjut, Aiptu Fahrudin mengingatkan bahwa meskipun perdamaian telah tercapai, kesepakatan tersebut mengikat secara hukum. Jika di kemudian hari terjadi pelanggaran terhadap poin-poin yang telah disepakati, aparat penegak hukum tidak akan ragu untuk memprosesnya sesuai aturan yang berlaku.
"Di dalam surat perjanjian sudah tertulis jelas, apabila ada pihak yang melanggar komitmen atau kembali menyulut dendam, mereka bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami berharap ini menjadi pembelajaran agar segala bentuk sengketa keperdataan atau utang piutang selalu dibicarakan dengan kepala dingin," pungkasnya.
Proses penandatanganan kesepakatan damai tersebut disaksikan langsung oleh beberapa saksi dari lingkungan setempat, di antaranya Ferryansyah dan Laila, guna memastikan pemenuhan hak dan kewajiban kedua belah pihak berjalan transparan dan kondusif.(@tim)


