Sidang Perdana Perkara Hj. Sanawiyah, Legal Standing Tergugat Jadi Sorotan di PN Pelaihari

Lensa Kalimantan
, 8/14/2026 06:03:00 PM WIB Last Updated 2026-08-14T11:03:50Z
---

PELAIHARI, 14 Agustus 2026 — Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari menggelar sidang perdana perkara perdata Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Pli, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.


Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan yang diajukan Hj. Sanawiyah binti Muhammad. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Pelaihari, Bayu Agung Kurniawan, S.H.


Dalam persidangan perdana tersebut, pihak Penggugat hadir melalui empat orang kuasa hukum dari WRC PAN RI (Watch Relation Of Corruption/Pengawas Aset Negara Republik Indonesia), yakni H. Suseno, S.E., S.H.,Budi Rahmat, S.H., dan Noor Jannah, S.H., M.H., serta Doan Hadiansyah, S.H., M.H., M.M.,


Sementara itu, dari pihak Tergugat disebut hadir perwakilan Tergugat I yang berkaitan dengan PT Arutmin dan Tergugat II dari PT LAZ Coal Mandiri.


Agenda sidang perdana difokuskan pada pemeriksaan identitas dan kedudukan hukum para pihak, termasuk kelengkapan kewenangan kuasa hukum dalam mewakili masing-masing pihak di persidangan.


Kuasa hukum Penggugat menyatakan telah memenuhi kelengkapan legal standing. Sementara terhadap pihak Tergugat yang hadir, menurut keterangan tim hukum Penggugat, masih terdapat kelengkapan surat kuasa yang belum terpenuhi dalam persidangan tersebut.


Salah satu kuasa hukum Penggugat, H. Suseno, S.E., S.H., menjelaskan bahwa sidang pertama memang diarahkan untuk memastikan legal standing seluruh pihak sebelum perkara masuk ke tahapan pemeriksaan lebih lanjut.


“Agenda hari ini adalah sidang pertama, tentu pemeriksaan legal standing para pihak. Dalam hal ini kami dari pihak Penggugat hadir empat orang dan secara legal standing semuanya sudah terpenuhi,” ujar Suseno seusai persidangan.


Menurut dia, kondisi berbeda terjadi dari pihak Tergugat. Dua pihak disebut hadir secara fisik, tetapi kelengkapan surat kuasa yang diperlukan untuk kepentingan beracara di persidangan belum terpenuhi.


“Dari sisi Tergugat tadi hanya ada dua pihak yang hadir, itu pun belum memenuhi surat kuasa. Artinya, secara hukum belum dianggap hadir, walaupun secara fisik hadir,” katanya.


Suseno mengatakan, kondisi tersebut membuat Majelis Hakim melakukan pemanggilan kembali terhadap pihak-pihak yang belum memenuhi kelengkapan persidangan.


“Majelis hakim tadi memanggil ulang dan memberikan waktu yang cukup agar panggilan benar-benar sampai kepada para pihak Tergugat dan Turut Tergugat,” ujarnya.


Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 31 Agustus 2026.


Kuasa hukum lainnya, Budi Rahmat, S.H., mengatakan pihaknya memilih menunggu proses persidangan berikutnya. Menurut dia, pemeriksaan materi perkara baru dapat berjalan setelah seluruh pihak memenuhi persyaratan untuk beracara di persidangan.


“Langkah dari sidang selanjutnya, kami menunggu persidangan berikutnya. Kalau seluruh pihak Tergugat sudah lengkap dan pihak-pihak lainnya hadir, maka kemungkinan persidangan akan memasuki materi yang telah diagendakan,” kata Budi.


Dia menjelaskan, karena perkara tersebut diajukan dalam konteks gugatan kelompok, terdapat tahapan yang perlu dilalui sebelum pemeriksaan pokok perkara.


“Setelah seluruh legal standing terpenuhi, baru nanti diperiksa keabsahan dan kesahan wakil kelompok serta kelompoknya,” ujarnya.


Dengan demikian, menurut Budi, tahapan awal persidangan menjadi penting untuk memastikan siapa saja yang secara sah dapat mewakili masing-masing pihak sebelum perkara berlanjut pada substansi gugatan.


Dewan Pengawas WRC Jayadi, S.P., M.P., mengatakan pihaknya akan terus mengikuti proses persidangan hingga perkara tersebut berjalan sesuai mekanisme hukum.


“Apa yang disampaikan Ketua Majelis Hakim tadi, sidang ini akan berlanjut kalau pintu masuknya sudah terbuka. Dalam hal ini, menurut yang kami lihat di persidangan hari ini, pihak Tergugat belum melengkapi legal standing dan surat kuasanya,” kata Jayadi.


Ia menilai kelengkapan kewenangan hukum para pihak merupakan bagian penting yang perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.


“Sehingga diagendakan kembali pada 31 Agustus. Kami berharap kasus ini terus kami kawal. Artinya, bagaimana supaya prosesnya berjalan dan keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.


Jayadi juga mengatakan, pihaknya menyerahkan penilaian mengenai legal standing masing-masing pihak kepada Majelis Hakim dalam proses persidangan.


“Paling tidak, yang bisa kita lihat hari ini adalah perlunya memastikan legal standing pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini. Kalau memang seluruh kuasa dari perusahaan sudah lengkap, tentu hal itu bisa diperlihatkan dalam proses persidangan,” katanya.


“Namun, biarlah nanti kita lihat bersama bagaimana prosesnya di dalam persidangan,” sambungnya.


Bahrudin Soroti Perbedaan Kelengkapan Kuasa dalam Proses Hukum


Sementara itu, Wakil Ketua Koordinator Wilayah WRC Kalsel Bahrudin menyoroti pentingnya konsistensi pemenuhan kewenangan hukum dalam setiap proses hukum.


“Dari hasil sidang hari ini, kita mendapatkan satu kesimpulan. Walaupun seseorang merupakan perwakilan dari Arutmin, tanpa surat kuasa yang sah, menurut yang kami pahami, dia tidak dapat begitu saja beracara di ruang sidang sebagai kuasa pihak tersebut,” kata Bahrudin.


Menurut dia, surat kuasa menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan kewenangan seseorang untuk mewakili pihak tertentu dalam persidangan.


“Artinya, salah satu pintu masuk untuk beracara di persidangan adalah adanya surat kuasa dari pihak yang diwakili. Karena itu, kami mempertanyakan bagaimana penerapan persyaratan tersebut dalam proses hukum sebelumnya, khususnya ketika laporan dibuat ke Polres Tanah Laut,” ujarnya.


Bahrudin mempertanyakan apakah pihak yang sebelumnya disebut sebagai perwakilan atau legal perusahaan juga telah menunjukkan kewenangan yang sama ketika proses pelaporan dilakukan.


“Pertanyaannya, apakah saat laporan ke Polres Tanah Laut pihak yang bersangkutan juga membawa surat kuasa sebagaimana yang dipersoalkan dalam persidangan ini? Itu yang menurut kami perlu dilihat dan diklarifikasi,” katanya.


Namun, Bahrudin menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan penilaian mengenai persoalan tersebut kepada institusi dan proses hukum yang berwenang.


“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Biarlah fakta dan kelengkapan dokumen diuji melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.


Bahrudin kemudian menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya kehati-hatian dalam setiap keputusan yang menjadi rujukan dalam proses hukum.


“Ketika seorang ulama menyampaikan fatwa kemudian diikuti orang lain, tentu ada tanggung jawab moral apabila yang disampaikan ternyata keliru dan diikuti orang lain. Demikian juga dalam konteks hukum, ketika sebuah putusan dijadikan rujukan, maka putusan tersebut harus benar-benar didasarkan pada fakta dan pertimbangan hukum yang tepat,” katanya.


Menurut dia, prinsip tersebut menjadi alasan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut agar seluruh proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum.


“Kami berharap proses ini berjalan secara objektif, terbuka, dan sesuai hukum. Pada akhirnya, yang kami inginkan adalah keadilan berdasarkan fakta dan bukti yang diuji di persidangan,” tuturnya.


Sidang perkara Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Pli selanjutnya akan dilanjutkan pada 31 Agustus 2026, dengan agenda yang menyesuaikan hasil pemenuhan panggilan serta kelengkapan kedudukan hukum para pihak.


Seluruh materi pokok perkara dan dalil masing-masing pihak selanjutnya akan diuji melalui tahapan persidangan sesuai hukum acara perdata yang berlaku.(@tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini