SUBANG,(30/10/2026), — Bareskrim Polri mengungkap dugaan impor ilegal sebanyak 1.257 bal pakaian bekas di sebuah gudang yang berlokasi di Subang, Jawa Barat.
Nilai taksiran dari barang bukti yang diamankan tersebut diperkirakan mencapai Rp15 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan lebih lanjut guna menelusuri asal-usul barang, jalur masuk ke Indonesia, hingga jaringan distribusinya.
Penindakan tegas ini diambil sebagai bentuk upaya nyata dalam melindungi perekonomian nasional, menciptakan tata niaga impor yang sehat, serta menjaga keberlangsungan industri tekstil di dalam negeri.
Berdasarkan hasil inventarisasi awal oleh petugas, setiap bal pakaian bekas tersebut diperkirakan memiliki nilai antara Rp6 juta hingga Rp12 juta, sehingga total nilai keseluruhan barang sitaan ditaksir menyentuh angka Rp15 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan dugaan pelanggaran Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ketentuan hukum tersebut memuat ancaman sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp5 miliar.
"Penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara profesional oleh penyelidik Dittipideksus Bareskrim Polri," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., di Subang, Rabu (28/10/2926).
#bareskrimpolri


