Tingkatkan Pemahaman Regulasi Baru, Sikum Polres HSU Sosialisasikan Buku Kesatu KUHP Nasional saat Apel Pagi

Lensa Kalimantan
, 10/07/2026 05:18:00 PM WIB Last Updated 2026-10-07T10:18:12Z
---


AMUNTAI – Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Utara (HSU) terus berkomitmen meningkatkan profesionalisme dan pemahaman hukum seluruh anggotanya. Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang dilaksanakan langsung di tengah pelaksanaan apel pagi di Lapangan Apel Mapres HSU, Rabu (07/10/2026).


Kegiatan ini merujuk pada Surat Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kalimantan Selatan Nomor: B/2127/VIII/HUK 11.1./2026/Bidkum tanggal 26 Agustus 2026 mengenai petunjuk dan arahan (jukrah) pelaksanaan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada personel Polri.


Penyuluhan hukum dipimpin langsung oleh PS. Kasikum Polres HSU, IPDA Ngatiman, S.H., bersama jajaran staf Bidang Hukum. Di hadapan seluruh personel Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polres HSU yang tengah mengikuti apel, Bidkum memaparkan poin-poin krusial dalam hukum pidana nasional.


"Penyuluhan kali ini berfokus pada pembacaan dan pendalaman Buku Kesatu Aturan Hukum, khususnya pada Paragraf Penyertaan yang termaktub dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 KUHPidana," ujar IPDA Ngatiman.


Menurutnya, pemahaman mengenai pasal-pasal penyertaan ini sangat krusial bagi personel di lapangan agar memiliki ketepatan dan kepastian hukum yang matang dalam proses penegakan hukum maupun dalam menjalankan tugas sehari-hari.


Kegiatan sosialisasi yang berlangsung interaktif namun berkala dari pukul 07.45 WITA hingga 08.00 WITA ini berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Melalui pembekalan hukum yang konsisten ini, Polres HSU diharapkan dapat terus mewujudkan postur kepolisian yang HEBAT, SIGAP, dan UNGGUL dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Komentar

Tampilkan

Terkini