Banjarbaru, – Polsek Liang Anggang berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli motor secara online yang dilakukan melalui platform Facebook. Modus yang digunakan pelaku adalah penipuan segitiga, di mana korban ditipu untuk mentransfer uang kepada pihak ketiga tanpa menyadari keterlibatan pelaku utama.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025. Korban yang tertarik membeli sepeda motor Honda Revo X 110 sepakat melakukan transaksi dan mentransfer uang sebesar Rp6.900.000 ke rekening atas nama Normawati. Namun, setelah uang dikirim, pihak penjual tidak dapat lagi dihubungi.
Menyikapi laporan korban, tim Opsnal Polsek Liang Anggang yang dipimpin oleh IPDA Saiful Anwar melakukan penelusuran terhadap rekening penerima. Penyelidikan mengarah hingga ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung, tempat di mana pelaku utama diketahui menjalankan aksinya.
Pelaku diketahui bernama Muhammad Amin Sidik alias Amin, yang saat ini merupakan warga binaan di Lapas tersebut. Dari dalam penjara, Amin mengatur skema penipuan dengan melibatkan pihak ketiga sebagai penampung dana.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit sepeda motor Honda Revo X 110
1 buku tabungan dan kartu ATM BRI
2 unit telepon genggam
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, terutama melalui media sosial.(polsekla)