Kejari Barito Kuala Musnahkan Barang Bukti Berbagai Perkara, Wujudkan Kepastian Hukum dan Keamanan Masyarakat

Lensa Kalimantan
, 6/25/2025 01:20:00 PM WIB Last Updated 2025-06-25T06:20:03Z
---

 


Barito Kuala, 25 Juni 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala kembali menggelar kegiatan pemusnahan barang rampasan dan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada Rabu (25/06/2025). 


Kegiatan ini merupakan pemusnahan kedua yang dilaksanakan sepanjang tahun ini, bertempat di Aula dan Halaman Kantor Kejari Barito Kuala.


Acara dihadiri oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Mahardhika Prima W. R., Wakil Bupati Barito Kuala H. Herman Susilo, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.


Dalam laporan panitia pelaksana, Wakil Ketua I Adam Prima Mahendra menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk konkret dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam menegakkan putusan pengadilan serta sebagai bentuk akuntabilitas terhadap publik.


“Pemusnahan ini bukan hanya menjalankan tugas yuridis, tetapi juga untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menghilangkan potensi penyalahgunaan barang bukti,” ujar Adam Prima Mahendra di hadapan peserta kegiatan.


Barang rampasan dan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, antara lain:


20 perkara Narkotika dengan total barang bukti sebanyak 91,27 gram sabu


8 perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) berupa pakaian dan barang pribadi lainnya


7 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), termasuk senjata tajam dan barang berbahaya lainnya



Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan, menggunakan metode yang sesuai dengan jenis barang, seperti pembakaran, pemotongan, dan penghancuran, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan serta kelestarian lingkungan.


Kegiatan berlangsung lancar dan tertib dengan pengawasan ketat dari petugas dan aparat yang berwenang.


“Kami berkomitmen bahwa setiap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan sebagaimana mestinya, untuk menghindari potensi disalahgunakan kembali,” tegas Kasi PAPBB Mahardhika Prima W. R.


Dengan adanya kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Barito Kuala berharap dapat memberikan contoh nyata dalam penegakan hukum yang transparan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Komentar

Tampilkan

Terkini