Bermodal Info Kurir, Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Paringin Selatan

Lensa Kalimantan
, 7/20/2025 05:12:00 PM WIB Last Updated 2025-07-20T10:18:49Z
---

 


Polres Balangan, Polda Kalsel- Seorang pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Balangan diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Balangan.


Ia adalah MY (32) warga Desa Telaga Purun, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan. MY juga diamankan di desa tempat ia tinggal.


Bermula dari penggalian informasi terhadap kurir narkoba, Satresnarkoba Polres Balangan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MY.



MY dibekuk dikediamannya dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat saat penangkapan dan penggeledahan.


Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan MY ditangkap bersamaan barang bukti yang ada di rumahnya.


"Saat penggeledahan di rumah MY, ditemukan beberapa barang bukti, di antaranya paket serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu," ujar Iptu Eko, Minggu (20/7/2025).


Ada tiga paket serbuk kristal dibungkus plastik klip wrna bening yang diduga narkotika jenis sabu berat bersih 0,43 gram yang diamankan.


Selain itu anggota Satresnarkoba Polres Balangan juga mendapati 3,5 butir pil berbentuk segi empat dengan logo RR dan terdapat penanda strip di bungkusnya diduga mengandung ekstasi.


Barang bukti lainnya beru satu botol permen karet, sendok sabu, kantong plastik dan satu unit handphone.


Baik MY dan barang bukti yang didapat di rumahnya kini sudah diamankan di Polres Balangan.


MY disangkakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(polresbalangan)

Komentar

Tampilkan

Terkini