Banjarmasin, Kamis (22/1/2026) — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (22/1/2026). Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.
Sidang tersebut turut mendapat perhatian dari Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Kalimantan Selatan. Wakil Ketua DPW SWI Kalsel, Asmuni,S.Pd.,I S.H., M.H, M.KOM, CPM,CPA,CPArb,CPCLE. hadir langsung untuk mengawal jalannya persidangan agar tetap berlangsung secara transparan dan berkeadilan.
“Kami dari SWI hadir untuk memastikan proses persidangan berjalan terbuka dan objektif. Ini penting agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang,” ujar Asmuni di sela-sela persidangan.
Dalam pledoi pribadinya, Anang Syakhfiani dengan tegas membantah tudingan bahwa dirinya menikmati keuntungan pribadi dari kerja sama jual beli bahan olahan karet yang melibatkan Perumda Tanjung Jaya Persada. Ia menegaskan tidak pernah mengarahkan kebijakan yang melanggar hukum maupun menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah.
“Saya tidak pernah memberikan arahan atau instruksi yang melanggar hukum, apalagi memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi,” kata Anang di hadapan Majelis Hakim.
Anang juga menjelaskan bahwa pengelolaan serta pelaksanaan kerja sama tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab direksi Perumda. Menurutnya, peran kepala daerah sebagai kuasa pemilik modal bersifat normatif dan tidak masuk ke ranah operasional.
Pembelaan terhadap Anang tidak hanya disampaikan secara pribadi, tetapi juga ditegaskan oleh tim penasihat hukumnya yang terdiri dari Donni, Bhaskara, Bram, H. Siswansyah, dan Fadjeri Noor. Dalam nota pembelaan, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu poin yang disoroti penasihat hukum adalah uang senilai Rp 600 juta yang tercantum dalam daftar barang bukti, bukan barang bukti Menurut penasihat hukum, uang tersebut bukan hasil sitaan perkara.
“Uang Rp 600 juta itu merupakan jaminan untuk penangguhan penahanan agar klien kami dapat menjalani tahanan rumah, bukan hasil dari tindak pidana korupsi,” jelas Siswansyah di persidangan.
Tim penasihat hukum juga meminta Majelis Hakim mempertimbangkan fakta persidangan yang menunjukkan tidak adanya bukti keterlibatan langsung Anang dalam perbuatan korupsi sebagaimana didakwakan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menuntut Anang Syakhfiani dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 750 juta subsider 2 tahun penjara.
Menutup pledoinya, Anang berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini secara adil berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
“Saya berharap Majelis Hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta dan kebenaran yang terungkap di persidangan, bukan asumsi,” pungkasnya.
Sidang perkara dugaan korupsi pada Perumda Tanjung Jaya Persada tersebut dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada waktu yang akan ditentukan Majelis Hakim.(@dw)



