Banjarbaru, Sidang Aanmaning Sengketa Tanah Tunda Eksekusi karena Absennya Termohon

Lensa Kalimantan
, 6/08/2026 05:36:00 PM WIB Last Updated 2026-06-08T10:53:33Z
---


BANJARBARU – Sidang aanmaning terkait permohonan eksekusi sengketa tanah yang diajukan Poniran dan pihak terkait terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serta pihak lain, Senin (8/6/2026), harus ditunda karena pihak termohon eksekusi tidak hadir. Sidang ini merupakan tahap awal pelaksanaan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, terdaftar dengan Nomor 6/Pdt.Eks/2026/PN Bjb.


Panggilan aanmaning sebelumnya telah disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Banjarbaru, Hery Mukti, S.H., M.H., atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru. Dalam sidang hari ini, pemohon eksekusi hadir melalui kuasa hukumnya, sementara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD Kalimantan Selatan tidak tampak hadir.


Frendy Silaban, S.H., M.H., kuasa hukum pemohon, menegaskan bahwa permohonan eksekusi didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 74 yang telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Karena pihak termohon tidak hadir, persidangan hari ini ditunda dan dijadwalkan kembali pada 22 Juni 2026,” ujarnya.


Permohonan eksekusi ini menyoroti objek tanah yang sebagian masuk bangunan DPRD Kalsel dan sebagian termasuk jalan menuju kantor gubernur, yang telah ditetapkan sebagai milik sah penggugat. Frendy menambahkan, kemungkinan adanya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tidak akan menghalangi eksekusi karena eksekusi tetap dapat dilakukan sesuai domisili klien yang berada di Pulau Jawa.


“Harapan kami, pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD Kalsel menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan kasasi mereka. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap dan sepatutnya dijalankan,” tegas Frendy.


Tahapan aanmaning sendiri berfungsi sebagai teguran kepada pihak yang kalah agar secara sukarela melaksanakan putusan sebelum eksekusi dijalankan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 22 Juni 2026, dengan pengadilan diharapkan melanjutkan proses eksekusi apabila semua persyaratan terpenuhi.


Jhon Silaban menambahkan, pihak penggugat tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan melalui musyawarah mufakat. “Idealnya, setiap perkara diselesaikan untuk mencari solusi yang adil, bukan sekadar menentukan menang-kalah,” ujarnya. Hingga saat ini, mediasi belum dilakukan, dan ia berharap Pengadilan Negeri Banjarbaru dapat memfasilitasi pelaksanaan putusan secara sukarela, demi kepastian hukum dan penyelesaian yang win-win bagi semua pihak.(red)

Komentar

Tampilkan

Terkini