BANJARMASIN, 24 Juli 2026, – Kembalinya pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan dalam beberapa hari terakhir mendapat sorotan dari Tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara. Organisasi tersebut menilai kondisi tersebut memperkuat dasar hukum atas upaya administratif yang telah diajukan kepada Direktur Utama PT PLN (Persero), sekaligus mempercepat penyusunan gugatan yang akan ditempuh sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Menurut Tim Advokasi LBH Borneo Nusantara, pemadaman yang berlangsung pada **22–24 Juli 2026** tidak hanya terjadi di sejumlah daerah di Kalimantan Selatan, tetapi juga dilaporkan melanda wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur berdasarkan pengumuman resmi, pemberitaan media, serta informasi yang beredar di masyarakat.
Mereka menilai kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keandalan sistem kelistrikan regional Kalimantan, kesiapan pembangkit, kecukupan cadangan daya, manajemen risiko operasional, hingga tata kelola pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan.
Koordinator Tim Advokasi LBH Borneo Nusantara, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., mengatakan bahwa peristiwa tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai gangguan teknis yang bersifat insidental.
"Kembalinya pemadaman bergilir setelah sebelumnya disampaikan bahwa sistem kelistrikan telah pulih menunjukkan persoalan ini telah memasuki tahap yang sangat serius. Isu ini tidak semata menyangkut aspek teknis, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang andal, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Pazri.
Ia menyebut, fakta terjadinya kembali pemadaman justru memperkuat argumentasi hukum yang telah diajukan melalui Banding Administratif kepada Direktur Utama PT PLN (Persero).
"Tim Advokasi saat ini sedang merampungkan seluruh dokumen gugatan. Langkah hukum akan segera ditempuh setelah seluruh tahapan upaya administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan selesai dilaksanakan," katanya.
Pazri menjelaskan, setelah berlakunya **Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019** tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (*Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD*), penyelesaian sengketa terhadap tindakan pemerintahan harus didahului dengan upaya administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
Menurutnya, apabila pelayanan kelistrikan terus mengalami gangguan berulang tanpa adanya penyelesaian yang memadai, maka kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan, sistem manajemen risiko, maupun pengelolaan jaringan kelistrikan nasional.
"Sudah saatnya Direksi PT PLN (Persero) memberikan pertanggungjawaban secara hukum, administratif, maupun moral atas pelayanan kelistrikan yang berulang kali terganggu dan berdampak luas terhadap masyarakat," tegasnya.
Desak Transparansi dan Evaluasi Menyeluruh
Dalam pernyataan resminya, Tim Advokasi LBH Borneo Nusantara menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan PT PLN (Persero), di antaranya meminta Direksi PLN menyampaikan penjelasan resmi mengenai kondisi sistem kelistrikan regional Kalimantan beserta langkah pemulihan yang terukur.
Selain itu, LBH juga meminta DPR RI, khususnya Komisi XII, memanggil Direksi PT PLN (Persero) guna memberikan penjelasan secara terbuka, sekaligus mendorong DPRD di Kalimantan Selatan maupun Kalimantan Tengah menjalankan fungsi pengawasan terhadap kualitas pelayanan kelistrikan.
Mereka juga mendesak pemerintah membentuk audit investigatif independen terhadap penyebab gangguan sistem kelistrikan, mengevaluasi kesiapan pembangkit, jaringan transmisi, cadangan daya, serta tata kelola operasional PLN.
LBH turut meminta PLN membuka hasil investigasi teknis kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak sesuai aturan yang berlaku, membuka posko pengaduan dan verifikasi kerugian masyarakat, serta melakukan langkah-langkah pemulihan yang dapat diukur.
Tak hanya itu, mereka juga meminta pemerintah melakukan evaluasi nasional terhadap standar keandalan sistem kelistrikan di Pulau Kalimantan, serta mendorong APIP, BPK, BPKP, Ombudsman Republik Indonesia, dan lembaga pengawas lainnya menjalankan fungsi pengawasan apabila ditemukan dugaan maladministrasi atau bentuk kelalaian sesuai kewenangan masing-masing.
Masyarakat Dinilai Menanggung Dampak Terbesar
Ketua Forum Kota Banjarmasin (FORKOT), Syarifuddin Nisfuady, S.H., menilai masyarakat merupakan pihak yang paling merasakan dampak dari pemadaman listrik yang terjadi berulang kali.
"Masyarakat tidak lagi membutuhkan janji ataupun pernyataan optimistis semata. Yang dibutuhkan adalah kepastian pelayanan, transparansi, dan bentuk pertanggungjawaban yang nyata. Pelaku UMKM mengalami kerugian, aktivitas ekonomi terganggu, peralatan elektronik berpotensi mengalami kerusakan, hingga pelayanan publik ikut terdampak. Negara harus hadir melindungi hak-hak masyarakat sebagai pelanggan," ujarnya.
Bukti Tambahan Dinilai Perkuat Posisi Hukum
Sementara itu, Tim Hukum LBH Borneo Nusantara, Ahmadi, S.H., M.H., menyatakan bahwa perkembangan terbaru terkait masih terjadinya pemadaman listrik dinilai menjadi fakta baru yang akan dijadikan bagian dari argumentasi hukum dalam proses administrasi maupun gugatan selanjutnya.
"Masih berlangsungnya pemadaman setelah adanya tanggapan dari PLN merupakan perkembangan yang relevan dalam proses hukum. Fakta-fakta tersebut akan menjadi bagian dari bukti tambahan yang memperkuat argumentasi dalam Banding Administratif maupun gugatan apabila upaya administratif tidak menghasilkan penyelesaian yang memenuhi asas kepastian hukum, akuntabilitas, keterbukaan, dan perlindungan terhadap hak masyarakat," kata Ahmadi.
Tim Advokasi LBH Borneo Nusantara menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan semata, melainkan sebagai upaya mendorong terpenuhinya hak masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas, meningkatkan akuntabilitas penyelenggara layanan kelistrikan, serta memperbaiki tata kelola sektor ketenagalistrikan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.(reds)


