Tapin, Rabu (03/06/2026) — Sidang Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah SMAN Tapin berlanjut.
Pengadilan Negeri Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, secara resmi menggelar sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual dengan agenda tahap pembuktian yang melibatkan oknum pendidik.
Terdakwa, berinisial TR, diduga seorang guru di salah satu SMA di Tapin, kini menghadapi dakwaan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tapin.
Korban, seorang siswi di sekolah tersebut (red), diduga menjadi sasaran tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan institusi pendidikan tersebut.
Sidang perdana dimulai dengan pembacaan dakwaan serta penyampaian bukti oleh pihak penuntut umum, menandai awal proses hukum yang dinantikan oleh masyarakat.
Yusuf Ramadhan, advokat dan kuasa hukum korban dari YR Law Firm, menyatakan harapannya agar proses hukum berjalan secara objektif dan adil.
"Klien saya masih di bawah umur dan mengalami tindakan yang sangat tidak pantas oleh seorang guru," ujar Yusuf. Ia menegaskan, "Saya mendesak agar perkara ini dapat diungkap secara sejelas-jelasnya, sehingga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya."
Pernyataan kuasa hukum ini menekankan pentingnya transparansi dan ketegasan dalam menangani kasus yang melibatkan pendidikan dan perlindungan anak.
"Setiap institusi pendidikan harus menjadi tempat aman bagi siswa, bukan sebaliknya," tambah Yusuf, menekankan tanggung jawab moral dan hukum yang melekat pada pihak sekolah serta aparat penegak hukum.
"Korban mengalami tindakan yang sangat tidak bermoral, harusnya sebagai seorang Tenaga Pendidik itu, bisa menjadi suri tauladan yang baik bagi Siswa dan Masyarakat." Pungkas Yusuf, Minggu, (07/06/2026).
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan saksi dan bukti tambahan, yang diharapkan dapat memperkuat proses hukum menuju penyelesaian yang adil bagi korban. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyingkap isu sensitif mengenai keamanan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.(red)


