Beli Pertalite 25 Liter Pakai Jeriken, Dua Pemuda di Medan Dijerat Pasal Mafia Migas

Lensa Kalimantan
, 6/08/2026 08:31:00 AM WIB Last Updated 2026-06-08T01:35:06Z
---

MEDAN,Senin, (08/06/26), – Kasus hukum yang menimpa dua pemuda asal Medan, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Muslim Cibro, mendadak viral dan memicu perdebatan hangat di jagat media sosial. Keduanya harus berhadapan dengan hukum setelah kedapatan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan wadah jeriken berkapasitas 25 liter untuk dijual kembali secara eceran.


Proses penegakan hukum perkara ini menuai sorotan tajam lantaran pasal pidana yang disangkakan dinilai tidak proporsional dengan skala pelanggarannya. Kasus yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan ini dinilai publik "tajam ke bawah" karena menyamakan pengecer kecil dengan sindikat kakap.


Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Medan, penasihat hukum kedua terdakwa, Hermansyah Hutagalung, melontarkan kritik keras terhadap prosedur penangkapan oleh oknum Polrestabes Medan. Pihaknya mengklaim menemukan kejanggalan dalam volume barang bukti yang dituduhkan.


"Sementara yang dipersoalkan dalam perkara ini hanya pembelian sekitar 20 liter Pertalite. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari klien kami, volume BBM yang semula sekitar 20 liter kemudian bertambah menjadi 25 liter karena diduga ada pengkondisian atau disuruh tambah saat penangkapan," ujar Hermansyah kepada wartawan usai persidangan di PN Medan.


Hermansyah juga menegaskan bahwa dakwaan JPU yang menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sangatlah berlebihan.


"Pasal 55 UU Migas memiliki ancaman pidana enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. Sangat tidak proporsional jika pasal yang biasa dipakai menjerat mafia migas kelas kakap justru diterapkan kepada masyarakat kecil yang hanya membeli 25 liter."


Atas kejanggalan proses hukum tersebut, pihak penasihat hukum menegaskan tidak akan tinggal diam dan berencana membawa perkara ini ke tingkat pusat.


"Kami akan melaporkan penanganan perkara ini ke Komisi III DPR RI. Pihak kepolisian dan kejaksaan harus bertanggung jawab atas ketidakadilan dalam perkara ini," tambah Hermansyah.


Selain menolak konstruksi pasal dakwaan, pihak kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi terdakwa atas dasar kemanusiaan. Diketahui, salah satu orang tua terdakwa sedang dalam kondisi sakit keras.


"Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena ayah dari salah satu terdakwa saat ini sedang menderita penyakit kanker," ungkap tim penasihat hukum.


Sementara itu, terdakwa Ranning Alamer Muslim Cibro yang ditemui seusai sidang hanya bisa pasrah dan berharap majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Happy Efrata Tarigan dapat jeli melihat fakta persidangan demi memberikan keadilan yang hakiki.


"Saya hanya berharap bisa bebas saja dari semua dakwaan ini," tutur Ranning dengan nada lirih.


Hingga berita ini diturunkan, sidang kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini masih terus bergulir di PN Medan. Publik kini menanti apakah majelis hakim akan menjatuhkan putusan berdasarkan teks kaku undang-undang ataukah mempertimbangkan asas keadilan yang proporsional bagi rakyat kecil.(red)

Komentar

Tampilkan

Terkini