KOTABARU,– Dugaan tindak pidana pengaduan fitnah terhadap seorang anak resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan inisial "N" dan telah diterima kepolisian sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/44/VII/2026/Res Kotabaru yang diterbitkan pada 25 Juli 2026.Yang dilaporkan tersebut seorang Kepala Desa di Tanjung Lalak Selatan.
Berdasarkan dokumen STTLP, Nurani yang merupakan warga Desa Teluk Aru, Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, Kabupaten Kotabaru, melaporkan dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 10.30 WITA, di Desa Tanjung Lalak Selatan, RT 02 RW 01, Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, Kabupaten Kotabaru, tepatnya di rumah pihak yang dilaporkan.
Dalam dokumen laporan polisi tersebut, "DI" tercantum sebagai korban. Sementara itu, identitas pihak yang dilaporkan masih berstatus dalam penyelidikan (lidik) sehingga belum dipublikasikan oleh kepolisian.
Laporan tersebut telah diregister dengan Nomor: LP/B/44/VII/2026/SPKT/Polres Kotabaru/Polda Kalimantan Selatan tertanggal 25 Juli 2026.
Perkara ini selanjutnya akan ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Kotabaru melalui tahapan penyelidikan. Penyidik akan melakukan pengumpulan alat bukti, meminta keterangan pelapor, korban, saksi-saksi, maupun pihak terkait lainnya untuk menentukan apakah dugaan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kuasa hukum pelapor dari Kantor Advokat BASA & REKAN, Ansori, S.H., menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik dapat menangani perkara secara profesional, objektif, serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
"Klien kami menggunakan hak konstitusionalnya untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya penyelidikan," ujar Ansori, S.H., Senin, (27/07/2026).
Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya dari BASA & REKAN, Dimas Rifaldi, S.H., menegaskan bahwa setiap laporan pidana harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui penghakiman di ruang publik.
"Tahapan penyelidikan merupakan proses penting untuk menguji apakah suatu peristiwa memenuhi unsur tindak pidana. Karena itu, kami meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk bekerja sesuai ketentuan hukum. Kami berharap proses ini berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara, khususnya anak yang menjadi korban dalam perkara ini," kata Dimas Rifaldi, S.H.
Dalam penanganan perkara pidana, kepolisian mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Dengan demikian, setiap orang yang dilaporkan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Status "dalam lidik" juga menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta hukum yang ada. Tahapan tersebut merupakan prosedur yang lazim dilakukan dalam setiap penanganan laporan masyarakat guna memastikan adanya alat bukti yang cukup sebelum perkara ditingkatkan ke tahap berikutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung di Satreskrim Polres Kotabaru. Perkembangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dan keterangan resmi dari pihak kepolisian.(@tim)
Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen laporan polisi yang diterima redaksi. Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita tetap memperoleh hak yang sama berdasarkan asas praduga tak bersalah. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak terkait, redaksi membuka ruang pemberitaan secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



