BANJARMASIN- Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkoba hasil dari pengungkapan sebanyak 14 kasus selama periode bulan Juni sampai dengan Juli 2026.
"Dari bukti yang kita musnahkan ini, kami berhasil menyelamatkan sebanyak 297.610 jiwa bahaya penyalahgunaan narkotika," ucap Plh. Kapolresta Banjarmasin Kombes. Pol. Timbul R.K. Siregar, S.I.K, M.Si saat menggelar konferensi pers di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polresta Banjarmasin, Senin (27/7/2026).
Hal itu ujarnya berdasarkan jumlah barang bukti hasil ungkap yakni Sabu-sabu sebanyak 19.126,32 gram, ganja sebanyak 462,24 gram dan 10.321 butir ekstasi.
Lebih lanjut Timbul mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Polri kepada masyarakat sekaligus upaya memutus mata rantai peredaran narkoba khususnya di Kota Banjarmasin.
"Ini adalah wujud keseriusan kami. Setiap gram narkoba yang berhasil kami amankan dan kita dimusnahkan ini berarti ada ratusan ribu jiwa nyawa yang berhasil terselamatkan dari bahaya Narkoba," jelas Plh. Kapolresta Banjarmasin.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan campuran air dan deterjen. Kemudian diaduk hingga hancur sebelum kami buang ke saluran pembuangan.


