Sidang Praperadilan Hj. Sanawiyah di PN Pelaihari Bergulir, Kuasa Hukum Soroti Dasar Penetapan Tersangka dan Legalitas Kepemilikan Lahan

Lensa Kalimantan
, 7/27/2026 07:47:00 PM WIB Last Updated 2026-07-27T12:47:30Z
---

 


PELAIHARI– Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari menggelar sidang perdana perkara praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Pli, Jumat (24/7/2026). Permohonan tersebut diajukan oleh Hj. Sanawiyah HM binti Alm. H. Muhammad untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka serta tindakan hukum yang dilakukan termohon sesuai mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wita itu dipimpin Hakim Tunggal Yogi, S.H. dengan agenda sidang pemeriksaan identitas para pihak, legal standing, pembacaan permohonan dari pihak pemohon, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penyampaian jawaban dari pihak termohon.


Dalam persidangan, tim kuasa hukum Hj. Sanawiyah menghadirkan sejumlah saksi yang dinilai menguatkan dalil permohonan terkait status kepemilikan lahan yang menjadi pokok sengketa.


Kuasa hukum pemohon, Noor Jannah, S.H., M.H., yang didampingi Safarudin selaku Ketua Koordinator Wilayah WRC PAN RI, menilai keterangan para saksi justru memperlihatkan bahwa objek lahan yang dipersoalkan merupakan tanah yang selama ini dikuasai dan dimiliki secara sah oleh kliennya.


"Dari keterangan saksi pertama hingga saksi terakhir, semuanya menerangkan secara konsisten bahwa tanah tersebut merupakan milik sah Ibu Hj. Sanawiyah. Tidak ada klaim yang tumpang tindih pada lokasi yang sama. Kalau pun ada pihak lain yang mengklaim, berdasarkan keterangan saksi, itu berada pada titik koordinat yang berbeda," ujar Noor Jannah kepada wartawan usai sidang.


Menurutnya, fakta tersebut justru memunculkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum penetapan Hj. Sanawiyah sebagai tersangka.


"Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana mungkin seseorang yang memiliki legalitas kepemilikan yang jelas justru ditetapkan sebagai tersangka. Apa konstruksi hukumnya? Apa dasar hukumnya? Ini yang sedang kami uji melalui mekanisme praperadilan," tegasnya.


Noor Jannah mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, dokumen administrasi di tingkat desa maupun pernyataan kepala desa juga menguatkan bahwa lahan tersebut telah lama diakui sebagai milik Hj. Sanawiyah bersama pihak terkait lainnya.


"Kepala desa sudah memberikan keterangan yang jelas mengenai riwayat kepemilikan lahan itu. Karena itu kami mempertanyakan mengapa persoalan yang menurut kami lebih tepat diuji melalui aspek keperdataan justru dibawa ke ranah pidana," katanya.


Ia juga menyoroti klaim mengenai pembebasan lahan oleh PT Arutmin Indonesia yang menurutnya hingga kini belum pernah diperlihatkan secara jelas kepada kliennya.


"Kalau memang benar ada pembebasan lahan, kepada siapa dilakukan? Di lokasi yang mana? Klien kami tidak pernah menerima pembayaran, tidak pernah menandatangani kuitansi maupun dokumen ganti rugi. Pertanyaan-pertanyaan itu sampai hari ini belum terjawab," ujarnya.


Menurut Noor Jannah, justru terdapat dugaan bahwa material tambang maupun limbah operasional perusahaan berada di atas lahan yang diklaim sebagai milik Hj. Sanawiyah.


"Yang menjadi pertanyaan kami, berdasarkan keterangan saksi terakhir, klien kami memasang spanduk di tanah miliknya sendiri, bukan di tanah orang lain. Bahkan muncul dugaan material perusahaan berada di atas lahan milik beliau. Ini yang harus diuji secara objektif dalam persidangan," katanya.


Ia juga mempertanyakan kapasitas pelapor yang mengatasnamakan bagian legal perusahaan.


 "Kalau benar bertindak sebagai legal perusahaan, tentu harus ada surat tugas atau kewenangan yang jelas dari perusahaan. Fakta itu juga menjadi perhatian kami dalam perkara ini," tambah Noor Jannah.


Lebih lanjut, pihaknya berharap seluruh proses praperadilan mampu mengungkap secara terang dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.


"Praperadilan ini bukan sekadar menguji prosedur, tetapi memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan dasar hukum yang sah, sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat," ujarnya.




Sementara itu, Bahrudin dari Korlap WRC PAN RI Kalsel mengatakan, pada sidang perdana pihak pemohon sengaja memfokuskan pembuktian melalui saksi karena keterbatasan waktu persidangan.


"Untuk pembuktian hari ini kami cukup menghadirkan saksi terlebih dahulu. Agenda berikutnya kami akan memperkuat dengan bukti surat serta menguji dokumen yang akan diajukan pihak termohon," katanya.


Menurut Bahrudin, pihaknya ingin memastikan seluruh dokumen yang nantinya diajukan benar-benar memiliki dasar administrasi yang sah.


"Yang ingin kami pastikan adalah apakah dokumen-dokumen itu benar-benar terdaftar secara resmi. Karena berdasarkan keterangan saksi yang pernah mendampingi proses mediasi, sampai hari ini belum pernah diperlihatkan bukti kepemilikan yang sah dari pihak yang mengklaim lahan tersebut," ujarnya.


Ia menyebut hal tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya mempertanyakan proses hukum yang berujung pada penetapan tersangka terhadap Hj. Sanawiyah.


"Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami. Penegakan hukum seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat dan dilakukan secara objektif berdasarkan fakta-fakta hukum," katanya.


Bahrudin juga menjelaskan bahwa lahan milik Hj. Sanawiyah sejak awal diperuntukkan sebagai kawasan perkebunan, bukan kawasan yang memiliki kandungan batu bara.


"Lahan beliau memang diperuntukkan untuk perkebunan. Karena tidak memiliki kandungan batu bara, maka menurut informasi yang kami peroleh tidak masuk dalam proses kompensasi sebagaimana lahan lain yang memiliki jalur batu bara. Persoalan ini justru perlu diperjelas dalam persidangan," ujarnya.


Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya juga belum pernah melihat dokumen legal yang menunjukkan dasar kepemilikan pihak lain atas objek lahan tersebut.


Di hadapan awak media, Hj. Sanawiyah mengaku kecewa karena hingga kini dirinya belum memperoleh penjelasan yang menurutnya memadai mengenai alasan ditetapkan sebagai tersangka.


"Yang membuat saya kecewa, sampai sekarang saya belum benar-benar memahami kenapa saya dijadikan tersangka. Apa kesalahan saya? Apa dasar hukumnya? Itu yang ingin saya ketahui," ujarnya.


Ia mengatakan selama proses berjalan dirinya tidak pernah diperlihatkan secara jelas lokasi yang disebut sebagai objek perkara.


"Selama ini saya tidak pernah ditunjukkan secara pasti di mana letak lahan yang dipersoalkan, bagaimana titik koordinatnya, dan di mana saya dianggap melakukan pelanggaran. Padahal saya memiliki data koordinat yang sejak lama diketahui pemerintah desa," katanya.


Menurut Hj. Sanawiyah, kejelasan mengenai batas dan titik koordinat lahan menjadi hal penting agar persoalan tersebut dapat dibuktikan secara objektif di hadapan hukum.


Kuasa hukum lainnya, Doan Hadiansyah, S.H., M.H., M.M., mengatakan persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak termohon.


"Besok kami akan mendengarkan keterangan dari pihak termohon yang menurut informasi akan menghadirkan seorang saksi ahli dan seorang saksi fakta. Kami menghormati seluruh proses persidangan dan akan mencermati setiap keterangan yang disampaikan," ujarnya.


Ia menjelaskan bahwa dari lima saksi yang telah dipersiapkan pihak pemohon, empat orang telah hadir memberikan keterangan pada sidang perdana.


"Empat saksi kami sudah memberikan keterangan. Kami menilai sebagian besar pertanyaan yang diajukan kepada para saksi masih berkisar pada pokok yang sama. Namun kami akan mempersiapkan strategi pembuktian untuk sidang berikutnya agar seluruh fakta hukum dapat tergali secara utuh," katanya.


Doan, menegaskan pihaknya akan memanfaatkan proses persidangan untuk menguji seluruh dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.


"Kami akan melihat bagaimana pembuktian dari pihak termohon. Sidang praperadilan ini menjadi ruang bagi kedua belah pihak untuk menguji dasar hukum masing-masing secara terbuka di hadapan hakim," pungkasnya.(@dw)

Komentar

Tampilkan

Terkini